PT Jaya Konstruksi MP memiliki komitmen menjadi perusahaan unggul dengan menerapkan sistem manajemen mutu, keselamatan kesehatan kerja, lingkungan, risiko dan anti penyuapan secara konsisten dan berkesinambungan di setiap proses kerja untuk menjamin mutu kerja terbaik, lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk seluruh pekerja, tanpa merusak lingkungan, mengembangkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai untuk menjaga tingkat risiko pada batas-batas yang telah ditentukan, melarang praktik penerimaan dan pemberian suap serta mematuhi perundangan terkait.

Untuk itu PT Jaya Konstruksi berkomitmen:

  1. Menjamin hasil pekerjaan yang bermutu sesuai standar dan prosedur kerja yang di tentukan, sesuai dengan rencana, dalam anggaran dan waktu yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan kepuasan dan kepedulian kepada stakeholder dengan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menghilangkan bahaya serta mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan kerja, melakukan perlindungan lingkungan, mendorong tindakan berhati-hati dalam menghadapi risiko perusahaan termasuk mengatasi risiko penyuapan.
  3. Mematuhi peraturan perun-dangan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkung-an serta anti penyuapan juga persyaratan lainnya yang berlaku serta menerapkan sanksi dan konsekuensi lain dari tidak mematuhi kebijakan sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, risiko dan anti penyuapan.
  4. Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta menjamin atas berjalannya proses konsultasi dan partisipasi untuk pekerja guna medorong terciptanya sinergi dan integritas.
  5. Meningkatkan kesadaran budaya risiko dalam keseharian kerja sehingga menjadi bagian terintegrasi dengan praktik bisnis perusahaan secara efektif dan efesien
  6. Meminimalkan potensi risiko perusahaan atas kemungkinan timbulnya kerugian sekaligus sumber keunggulan bersaing atas kinerja perusahaan dengan bertindak proaktif, melakukan pendekatan manajemen risiko dalam setiap melakukan kegiatan.
  7. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan, mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik dan wajar tanpa takut terhadap tindakan balasan
  8. Menetapkan fungsi Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang independen dengan wewenang serta konsekuensinya apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kebijakan ini
  9. Akan menginformasikan kejadian risiko yang menyebabkan kerugian perusahaan dan mengelola risiko di setiap unit kerja serta melaporkan realisasi pengendalian dan penanganan risiko secara berkala sebagai bagian dari peningkatan berkesinambungan.

Kebijakan ini dibuat untuk dapat dipahami oleh seluruh pekerja, diimplementasikan dalam setiap proses kerja, dan dievaluasi oleh manajemen untuk peningkatan secara berkelanjutan serta dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak eksternal yang membutuhkan.

Dikutip dari Manual Mutu dan K3L Bagian 5.2

Dipublikasikan : 08-10-2018