INTERNAL AUDIT

 

Unit Audit Internal (UAI) Perseroan memberikan jaminan yang independen dan objektif tentang operasional Perseroan serta layanan konsultasi untuk memberikan nilai tambah dan memperkuat operasional yang dimaksud. UAI melaksanakan audit internal rutin untuk menilai dan meningkatkan

efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan dengan cara yang sistematis dan terencana, yang pada akhirnya membantu Perseroan untuk mencapai tujuan-tujuannya.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, sebagaimana ditentukan dalam Piagam Audit Internal, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian internal dalam prosedur Perseroan yang terkait.
  3. Melakukan audit dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan lainnya.
  4. Memberikan hasil temuan audit dan rekomendasi untuk perbaikan dalam kegiatan yang diperiksa di seluruh level manajemen.
  5. Membuat laporan audit dan menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Direktur.
  6. Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi kualitas audit internal yang telah dilaksanakan.
  9. Melakukan audit khusus jika diperlukan.

 

Pelaksanaan Program Audit Internal

Pelaksanaan program audit internal merujuk pada Piagam Internal Audit dan peraturan Perseroan yang berhubungan. Tugas yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal pada tahun 2016 meliputi hal-hal berikut ini:

  1. Menyusun program kerja tahunan untuk tahun 2017 dan melaporkan pelaksanaan program kerja tahun 2016.
  2. Mengaudit kepatuhan sistem dan prosedur, menilai kelayakan pengendalian internal dan menyarankan perbaikan yang berhubungan dengan efisiensi dan efektifitas sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan.
  3. Melakukan audit operasional dan keuangan untuk proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi MP Tbk, terutama proyek-proyek yang dikelola sendiri oleh Perseroan dan proyek-proyek operasional gabungan (JO) yang dipimpin oleh PT Jaya Konstruksi MP Tbk. Hasil dari audit tersebut disajikan dalam bentuk hasil temuan dan rencana tindakan perbaikan, yang disetujui oleh pihak yang diaudit untuk melaksanakan dan memberikan laporan tertulis tentang perkembangan tindakan tersebut.
  4. Memberi layanan konsultasi untuk tim operasional proyek tentang aspek pengelolaan finansial dan melaporkan proyek yang dikelola oleh Perseroan dan tentang laporan keuangan proyek operasional gabungan serta hal-hal lainnya terkait operasional.